BAZNAS KOTA
PADANG PANJANG

" Mengayomi muzakki dan mustahiq dalam mengentaskan kemiskinan "

VISI

Terwujudnya BAZNAS Kota Padang Panjang sebagai Lembaga Professional demi terciptanya masyarakat yang islami dan sejahtera.

MISI :

  • Meningkatkan sikap profesional, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan zakat
  • Meningkatkan kepercayaan para muzakki menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Padang Panjang
  • Meningkatkan pendampingan dan pembinaan terhadap mustahiq
  • Meningkatkan penerapan sistim managemen keuangan yang transparan dan akuntabel
  • Meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) dalam pengelolaan zakat Kota Padang Panjang

Sejarah


Lembaga Amil Zakat di Kota Padang Panjang telah ada sejak tahun 1983. Waktu itu bernama Badan Amil zakat, infak dan sedekah (Bazis). Lembaga amil zakat yang bernama Bazis tersebut di pimpin oleh Bapak Harzi Zein. Sedangkan Sekretarisnya Bapak Drs. Rizal Hidayat. Pengurus telah berusaha mengumpulkan zakat dari masyarakat yang punya kemampuan berzakat, termasuk juga pengumpulan zakat fitrah melalui Pegawai Negreri Sipil. Tidak banyak yang dapat diperbuat oleh pengurus Bazis ini dalam mewujudkan kepentingan orang-orang miskin. Karena pengurus Bazis kurang dapat kepercayaan dari masyarakat. Kepengurusan Bazis ini berjalan sampai tahun 1983 sampai tahun 1993.


Selanjutnya berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka lembaga amil zakat dari Bazis berubah nama menjadi Badan Amil Zakat (BAZ). Sehingga pada tahun 2002, lembaga amil zakat kembali diaktifkan dengan pimpinan Drs. Batius. Masa kepengurusan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang di bawah kepemimpinan Drs. Batius hanya berjalan 3 tahun, yaitu dari tahun 2002 sampai tahun 2004. Pada masa kepengurusan ini juga tidak banyak yang dapat dibuat, karena tidak ada orang yang mau berzakat ke BAZ, kecuali hanya sebagian kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Pada masa kepengurusan berikutnya, Badan Amil Zakat dipimpin oleh dr.H.Hamdi Djamil S.pA. Masa kepengurusan ini dapat berjalan dari tahun 2004 sampai tahun 2009. Alhamdulillhah pada masa kepengurusan ini Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang telah menampakkan kiprahnya dalam usaha pengumpulan zakat. Sekalipun usaha pengumpulan itu berkisar pada sebagian kalangan Pegawai Negeri Sipil. Sementara penyaluran zakat yang terkumpul tersebut, banyak di arahkan kepada penambahan modal usaha dan bidang pendidikan. Untuk modal usaha pengurus banyak bekerja sama dengan Dinas Koperasi, perindustrian, dan perdagangan (Koperindag). Sedangkan untuk pendidikan, pengurus banyak bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang. Sehingga di akhir masa kepengurusan dr.H.Hamdi Djamil, S.pA tersisa dana zakat sebesar Rp.601.723.320.


Berikut Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang, dilanjutkan oleh Bapak Drs.H.Alizar Chan, M.Ag. Yaitu dikukuhkan dengan Keputusan Wali Kota Padang Panjang nomor 365 tahun 2009. Kepengurusan ini berjalan dari tahun 2009 sampai 2015. Alhamdulillah dibawah kendali Bapak H.Alizar Chan, Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padang Panjang semakin menampakkan kiprahnya. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran serta Pemerintah Kota Padang Panjang dalam memajukan lembaga zakat ini. Salah satunya menjadikan pengumpulan zakat di setiap unit kerja sebagai penilaian kinerja pimpinan SKPD.


Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka lembaga Badan Amil Zakat (BAZ), berubah nama menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang. Selanjutnya menindaklanjuti amanat undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, maka pimpinan/pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota berubah menjadi 5 (lima) orang. Sementara pengurus yang lima orang tersebut dibantu oleh tenaga sekretariat.


Alhamdulillah berkat rahmat Allah Swt, pimpinan/pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang Panjang, dapat di ujudkan dengan keputusan Walikota Padang Panjang nomor 450/307/WAKO-PP/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang Panjang periode 2015-2020. Adapun susunan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Padang Panjang sebagai berikut:

  1. Drs. H. Aswir Rasyidin Dt. Panjang
  2. Drs. H. Abdul Latif, M.Pd
  3. H. Fauzan
  4. H. Ali Usman Syuib, SE
  5. Drs. H. Mastoti